PERBEDAAN DOKUMEN DAN DOKUMENTASI
1. DOKUMEN
A. Pengertian Dokumen
Dokumen adalah surat-surat atau
benda-benda yang berharga, termasuk rekaman yang dapat dijadikan sebagai alat
bukti untuk mendukung keterangan supaya lebih meyakinkan. Dokimentasi adalah
kegiatan mencari, mengumpulkan, menyusun, menyelidiki, meneliti dan mengolah
serta memelihara dan menyiapkan dokumen baru sehingga lebih bermanfaat.Dari
definisi di atas terlihat bahwa dokumen itu lebih luas daripada surat. Surat
hanya sebagian kecil dari dokumen.Dalam bidang administrasi perkantoran,
sebagian besar dokumennya memang berupa surat.
Sampai sekarang pengertian dokumen
berbeda bagi setiap ahlinya.Sebagai bahan perbandingan berikut ini dapat kita
lihat pengertian dokumen dari berbagai sumber:
1.
Ensiklopedia Administrasi:Dokumen adalah warkat asli
yang digunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat untuk mendukung suatu
keterangan.
2.
Ensiklopedia Umum:Dokumen berarti
surat,akte,piagam,surat resmi dan bahan rekaman,tertulis atau tercetak yang dapat
memberi keterangan untuk penyelidikan ilmiah dalam arti yang luas,termasuk
segala macam benda yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu hal.
3.
Kamus Bahasa Inggris Webster,Dokumen adalah:
a.membuktikan dengan
keterangan,melengkapi keterangan dengan fakta-fakta
b.Melengkapi
keabsahan keterangan,seperti surat keterangan,pernyataan,lampiran-lampiran
seperti untuk melengkapi sebuah buku atau tesis.
Kesimpulannya,dokumen adalah segala
benda,seperti surat-surat atau benda-benda berharga termasuk rekaman yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti untuk mendukung keterangan supaya lebih
meyakinkan.
B. Jenis-jenis dokumen
Jenis-jenis dokumen, dapat
ditinjau dari berbagai macam segi diantaranya sebagaimana di bawah ini:
1.
Dokumen Jika ditinjau dari segi pemakaiannya,
dokumen dapat dibedakan 4 (empat) jenis, diantaranya dapat kamu baca di bawah
ini:
·
Dokumen pribadi adalah, berbagai macam surat-surat
yang berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian peristiwa-peristiwa
penting yang terjadi pada diri seseorang. Seperti contohnya : Akte kelahiran,
KTP, SIM dan sebagainya.
·
Dokumen niaga adalah, berbagai macam surat-surat
berharga yang dapat dipakai atau digunakan sebagai pembuktian
peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada peristiwa jual-beli atau dunia
perdagangan. Seperti contohnya : Kwitansi, cek, wesel, saham, dan sebagainya.
·
Dokumen sejarah adalah, berbagai macam surat-surat
berharga, yang dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian suatu peristiwa yang
terjadi di masa lalu. Seerti contohnya : Naskah proklamasi, Batu bertulis dan
lain-lain.
·
Dokumen pemerintah adalah, berbagai surat-surat
berharga, yang dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian suatu peristiwa yang
terjadi didalam pemerintahan suatu negara. Seperti contohnya : UUD 45,
peraturan daerah, keputusan presiden dan lain – lain.
2.
Dokumen jika di tinjau dari segi kegunaannya, dapat
dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu seperti di bawah ini:
·
Nilai penerangan adalah surat yang dipakai sebagai
pembuktian dalam memberikan berbagai informasi ke pada masyarakat.
·
Nilai perdagangan adalah surat yang dipakai sebagai
alat bukti dalam transaksi jual beli di dalam dunia perdagangan.
·
Nilai historis adalah surat-surat yang dapat dipakai
sebagai alat pembuktian suatu peristiwa yang terjadi pada masa lalu.
·
Nilai yuridis adalah surat yang dapat dipakai sebagai
alat bukti secara hukum dimuka pengadilan.
3.
Jika dilihat dari segi sumbernya, dokumen dapat
dibedakan diantaranya, simak di bawah ini :
·
Dokumen yang bersumber dari pemerintah, Misalnya
seperti : UU pemerintah, keputusan presiden, UU perpajakan, peraturan
pemerintah, dan lain-lain.
·
Dokumen yang bersumber dari swasta akan tetapi
memiliki kekuatan hukum. Misalnya seperti : Akte notaris, visum dokter, dan
sebagainya.
·
Dokumen yang berasal dari kontrak-kontrak dagang.
Misalnya seperti surat: kontrak, perjanjian, dsb.
·
Bersumber dari aktifitas lembaga persurat kabaran dan
penerbitan. Misalnya seperti: Kaledeoskop, kliping, dan lain-lain.
·
Bersumber dari perseorangan. Misalnya seperti: Koleksi
lukisan Afandi, dan sebagainya.
4.
Kalau ditinjau dari segi penelitiannya dapat dibedakan
kedalam 3 (tiga) jenis, diantaranya yaitu :
·
Dokumen primer adalah dokumen yang berisi
informasi-informasi penelitian langsung dari sumbernya.
·
Dokumen sekunder adalah dokumen yang berisi informasi
mengenai literatur primer. Contohnya : bibliografi.
·
Dokumen tertier adalah dokumen yang berisi informasi
mengenai literatur sekunder, Contohnya : buku teks, buku panduan literatur dan
bibliografi dari bibliografi.
5.
Dokumen yang ditinjau dari segi fungsinya, diantaranya
sebagimana dibawah ini:
A.
Dokumen dinamis adalah dokumen yang masih dapat
dipakai secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan. Dokumen
dinamis dapat pula dibedakan sebagimana dibawah ini:
ü Dokumen
aktif adalah suatu dokumen yang masih terpakai secara terus menerus dalam
proses penyelesaian suatu pekerjaan.
ü Dokumen semi
aktif adalah suatu dokumen yang frekuensi dari penggunaannya sudah menurun.
ü Dokumen in
aktif adalah suatu dokumen yang sudah sangat jarang sekali digunakan.
B.
Dokumen statis adalah dokumen yang sudah tidak
dipergunakan secara langsung dalam pekerjaan. Dokumen statis dapat pula
dibedakan atas :
ü Dokumen
koprol
ü Dokumen
Literal
ü Dokumen
Privat
6.
Kalau ditinjau dari segi ruang lingkup dan juga bentuk
fisiknya, diantaranya dapat di simak di bawah ini:
·
Dokumen lateral adalah dokumen yang terjadi akibat
ditulis, digambar, dicetak ataupun direkam. Misalnya seperti: Majalah, Koran,
pita kaset, film dsb.
·
Dokumen corporal adalah dokumen yang berwujud benda
sejarah. Seperti benda-benda seni dan juga benda-benda kuno yang meliputi :
Keris, batu pualam, arca, pakaian adat, mata uang kuno, dsb. Dokumen corporal
suka disimpan dalam museum lalu dipelajari dalam bidang ilmu permuseuman.
·
Dokumen privat adalah dokumen yang memiliki berwujud
surat menyurat atau arsip. Bidang penyimpanan surat-menyurat ini suka dipelajari
dalam bidang ilmu kearsipan.
7.
Jenis-jenis dokumen lainnya, Jenis
dokumen dapat ditinjau dari beberapa segi diantaranya sebagai berikut :
·
Surat pengantar adalah surat yang digunggakan untuk
mengantar sesuatu kepada yang berkepentingan, sesuatu itu dapat berupa barang,
salinan surat, buku, berosur
·
Faktur merupakan tanda bukti transaksi jual beli yang
berisi perhitunggan harga barang yang dijual berdasarkan jenis dan jumlahnya.
·
Kuitansi merupakan tanda bukti pembayaran atau
penerimaan uang.
·
Bill of lading adalah surat angkutan yang disetakan
pada barang-barang yang akan dikirim dengan kapal laut.
·
Latter of credit adalah surat yang dikeluarkan bank
devisa atas printah importir kepada eksportir luar negri yang merupakan relasi
dari importir yang diberikan hak kepada eksportir untuk menarik dana yang
disebut dalam L/C.
Dari aktivitas kegiatan satuan kerja yang digolongkan
dari wujud atau bentuk dokumen kantor dapat dibedakan antara lain :
·
Sertifikat
·
Piagam
·
Surat ( Niaga dan Resmi, Aneka surat Sekretaris )
·
Selebaran / Brosur
·
Blanko / Formulir
·
Kliping
·
Situs – situs internet
C.Ruang
Lingkup Dokumen
Ruang limgkup dokumen meliputi
sebagai berikut :
1.
Dokumen literal
Yang ruang lingkupnya meliputi bidang perpustakaan atau publik. Termasuk didalamnya antara lain :
Yang ruang lingkupnya meliputi bidang perpustakaan atau publik. Termasuk didalamnya antara lain :
ü Buku-buku
ü Majalah
ü Laporan
ü Koran
ü Disertasi
ü Brosur
ü Tesis
ü Leaflet
2.
Dokumen kolporal
Yang ruang lingkupnya meliputi bidang permuseuman, contohnya seperti : fosil-fosil, arca, candi, mata uang kuno, pakaian adat.
Yang ruang lingkupnya meliputi bidang permuseuman, contohnya seperti : fosil-fosil, arca, candi, mata uang kuno, pakaian adat.
3.
Dokumen privat
Yang ruang lingkupnya meliputi bidang kearsipan.
Yang ruang lingkupnya meliputi bidang kearsipan.
2. DOKUMENTASI
A. PENGERTIAN
DOKUMENTASI
Dokumentasi sudah merupakan istilah
internasional.Dalam bahasa inggris disebut documentation.Dalam bahasa
Belandadisebut documentatie dalam bahasa Latin disebut documentum yang berarti
pencarian,penyelidikan,pengumpulan,penyusunan,pemakaian,dan penyediaan dokumen
untuk mendapatkan keterangan-keterangan dan penerapan-penerapan dan bukti.Di
indonesia ketentuan-ketentuan mengenai dokumentasi telah diaturdalam
perundang-undangan berupa Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 1961.
Sama halnya dengan pengertian
dokumen,pengertian dokumentasi berbeda bagi setiap ahlinya.Sebagai bahan
perbandingan pengertian dokumentasi dapat pula kita lihat sebagai berikut:
1.
Menurut keperluan perpustakaan
khusus, dokumentasi adalah kepustakaan informasi dan bibliografi yang
disesuaikan dengan keperluan perpustakaan khusus.
2.
Menurut mikro reproduksi, dokumentasi
adalah reproduksi dokumen dalam bentuk lebih kecil (mikro reproduksi) khususnya
dalam bentuk microfilm.
3.
Menurut hasil seminar dokumentasi, dokumentasi
adalah suatu aktivitas bagi suatu badan yang melayani badan tadi dengan
menyajikan hasil pengolahan bahan-bahan dokumentasi yang bermanfaat bagi badan
yang mengadakan dokumentasi ( Seminar kementrian pada tanggal 28Februari s/d
Maret 1957).
4.
Menurut FID (Federation Internasional
Documentation) dokumentasi adalah pekerjaan pengumpulan, penyusunan, dan
penyebarluasan dokumen dari segala macam jenis lapangan aktivitas manusia.
5.
Menurut NIDER ( Nederlanse Institutvoor
Docomentatie Registratur), dokumentasi adalah member keterangan-keterangan yang
didasarkan pada bahan-bahan yang ada diperpustakaan dan pemberitahuan tentang
literature.
Kesimpulannya,dokumentasi
adalah suatu pekerjaan yang bertugas
mencari,mengumpulkan,menyusun,menyelidiki,meneliti,dan mengolah serta
memelihara dan menyiapkan sehingga menjadi dokumen baru yang bermanfaat.
B.
Ruang Lingkup
Dokumentasi
1. Dokumentasi
Literer
Dokumentasi literer meliputi bidang
perpustakaan. Dokumentasi ini merupakan kegiatan mengumpulkan buku, majalah,
koran, brosur dan bahan pustaka lainnya yang disusun menurut sistem tertentu
agar pengunjung lebih mudah mencari bahan yang diinginkan serta diperlukan.
2.
Dokumentasi Korporil
Dokumentasi korporil meliputi bidang
permuseuman. Dokumentasi ini merupakan kegiatan mencari, mengumpulkan
tulisan-tulisan kuno, fosil-fosil, arca-arca, dan benda-benda kuno yang disusun
berdasarkan sistem tertentu.
- Dokumentasi Privat
Dokumentasi privat meliputi bidang
kearsipan. Dokumentasi ini merupakan kegiatan mengumpulkan warkat-warkat,
arsip-arsip atau surat-menyurat lainnya yang berguna dan disimpan menurut
sistem tertentu agar bila diperlukan mudah ditemukan.
C. Kegunaan
Dokumentasi
Kegunaan dokumentasi adalah sebagai berikut :
·
Dokumentasi memberikan informasi tentang isi dokumen
kepada yang memerlukan
·
Dokumentasi menyiapkan alat bukti dan data-data tentang
suatu keterangan dokumen.
·
Dokumentasi menyimpan dan menyelamatkan fisik dokumen
dan isi dokumen.
·
Dokumentasi melestarikan dokumen-dokumen dari
kemusnahan.
·
Dokumentasi menyiapkan isi dokumen sebagai bahan
penelitian para ilmuwan.
·
Dokumentasi mengembangkan koleksi dokumen untuk kepentingan
bangsa dan Negara
·
Dokumentasi dapat menjamin keutuhan dan keotentikan
informasi yang termuat dalam dokumen.
D. Peranan
Dokumentasi Bagi Suatu Organisasi
Peranan dokumentasi bagi suatu
organisasi adalah sebagai berikut :
·
Dokumentasi memberikan pelayanan dalam bidang dokumentasi
·
Dokumentasi menerbitkan suatu jurnal publikasi
dokumentasi
·
Dokumentasi berperan dalam menyelenggarakan konferensi
atau seminar ilmiah
·
Dokumentasi mengembangkan sistem pengolahan dokumen
·
Dokumentasi menerbitkan dan mengembangkan catalog
perkembangan ilmu pengetahuan
E. Kegiatan
Dokumentasi
Kegiatan dokumentasi adalah
sebagai berikut :
·
Mencari dan mengumpulkan dokumen
·
Mencatat dokumen ke dalam buku induk dokumen
·
Mengolah dokumen menjadi bahan dokumentasi
·
Memproduksi dokumen
·
Menyortir
·
Menyampaikan dan menyebarluaskan dokumen
·
Menyimpan dan memelihara dokumen
3. PERBEDAAN DOKUMEN DAN DOKUMENTASI
Perkataan dokumen dan dokumentasi
merupakan dua istilah yang pertama menekankan bentuk bendanya, seperti surat,
memo, buku, foto, maket, dan lain-lain atau lebih tegas merupakan dokumen
literer dan korporil, sedangkan kedua lebih menitik beratkan kepada pengelolaan
atau pengurusan dokumen itu sendiri. Istilah dokumentasi (documentation) akan diuraikan secara garis besar dengan menggunakan
beberapa sumber acuan.
Istilah dokumentasi berasal dari
perkataan Bahasa Inggris “documentation”,
yang mungkin akan berakibat beda tafsir jika dihadapkan kepada pandangan
ahli Bahasa dan ahli dokumentasi. Pihak pertama akan menyebutkan kata benda
bentukan dari perkataan “document” sebagai
kata kerja, namun bagi ahli dokumentasi akan beranggapan antara lain: “istilah dokumentasi bukanlah kata benda, tetapi kata kerja yang dibendakan. Jadi apa yang dikatakan Dokumentasi tersebut akan mempunyai
sifat-sifat yang kongkrit. Pemberian atau pengumpulan bukti-bukti dan
keterangan-keterangan (seperti kutipan-kutipan dari surat kabar, gambar-gambar,
dsb). Film dokumentasi adalah film yang mempertunjukkan peristiwa-peristiwa,
kegiatan-kegiatan dalam masyarakat.
Dokumentasi adalah suatu aktivitas yang
menggunakan atau berkaitan dengan masalah dokumen itu sendiri atau fisik
dokumen dan aktivitas dokumentasi meliputi antara lain:
·
Mencari dan
mengumpulkan serta mengatur dokumen menurut system tertentu;
·
Menyediakan
dokumen untuk dapat digunakan pemakai dokumen untuk menghasilkan keterangan
atau untuk penyelidikan atau untuk penerangan;
·
Mengolah
dokumen seperti memelihara, mengawetkan, melindungi kerahasiaan isinya dan
menyebarkan dokumen yang diperlukan oleh masyarakat konsumennya;
·
Menjaga
obyektivitas informasi suatu dokumen dan dalam mengolah informasi yang ada
didalamnya hendaklah bersikap netral.
Berikut merupakan tabel lima
perbedaan dokumen dan dokumentasi:
Dokumen
|
Dokumentasi
|
Difokuskan pada benda/informasinya
|
Difokuskan pada kegiatannya
|
Tidak merupakan unit kerja
|
Merupakan unit kerja
|
Bersifat pasif
|
Bersifat aktif
|
Digunakan sebagai alat bukti
|
Mengolah dan menyiapkan dokumen baru
|
Menunjang penelitian
|
Menyiapkan keterangan untuk penelitian
|
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Dokumen adalah segala benda,seperti surat-surat atau
benda-benda berharga termasuk rekaman yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
untuk mendukung keterangan supaya lebih meyakinkan. Dokumentasi adalah suatu pekerjaan yang bertugas mencari,mengumpulkan,menyusun,menyelidiki,meneliti,dan
mengolah serta memelihara dan menyiapkan sehingga menjadi dokumen baru yang
bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Http : //www.google.com